kip lhok
Beranda / /

  • Ketua Panwaslih Aceh: Relawan Pemilu Tak Bisa Diikat dengan Konsekuensi Hukum
    Berita | 11 bulan lalu
    Ketua Panwaslih Aceh: Relawan Pemilu Tak Bisa Diikat dengan Konsekuensi Hukum

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Agus Syahputra mengatakan keberadaan relawan pemantau pemilu tidak bisa diikat dalam konsekuensi hukum, karena relawan berangkat dari partisipasi masyarakat untuk melihat proses pemilu mana yang terbaik dan buruk.

    "Mestinya kegiatan relawan ini tidak melibatkan ASN struktural, karena ASN itu harus netral," ujarnya kepada Dialeksis.com, Jumat (22/12/2023).

    Agus menjelaskan, seorang relawan itu bergerak karena kepedulian mereka dalam Pemilu, relawan punya cara pandang sendiri terhadap kandidat tertentu.